Selasa, 20 Januari 2009

Kembalikan Hutan Indonesiaku

“Kembalikan Hutan Indonesiaku”

Indonesia mempunyai Hutan Hujan Tropis terbesar di dunia. Sehingga Indonesia dikenal negara “paru-paru dunia, sebagai penyumbang CO2 terbesar. Kita tidak menyadari bahwa begitu pentingnya negara kita terhadap dunia ini. Sumber Daya Alam yang melimpah ruah sehingga negara tetangga tergiur untuk memilikinya. PT Rimbunan Hijau Malaysia begitu mudahnya mengambil kayu-kayu besar yang berada di Papua bahkan kita tidak menyadarinya. Kejadian ini terlihat oleh Australia bahwa PT Rimbunan Hijau Malaysia telah membabat habis hutan di kawasan hutan tropis Papua bagian selatan.

Berdasarkan rekaman Doc. SCTV (2006) dengan kamera tersembunyi terbukti bahwa Malaysia Mencuri kayu-kayu tersebut dari hutan-hutan yang ada di indonesia diantaranya hutan Kalimantan dan hutan Papua. Sebagian besar kayu-kayu tersebut di ekspor ke Amerika Serikat dan Jepang. Masalah ini harus perlu ditindaklanjuti.

Peranan hutan tropis sangatlah penting bagi kehidupan. Di antaranya adalah untuk menjaga ketersediaan oksigen, menyimpan air sehingga tidak terjadi erosi, longsor dan banjir. Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (2007) melansir sebuah hasil riset yang menempatkan Indonesia sebagai perusak hutan tercepat. Laju kerusakan hutan yaitu 2 % atau sekitar 1,87 juta ha/tahun atau setiap harinya hutan rusak seluas 51 km2.

Sejak isu ‘Global Warming’ mendunia, Indonesia dituding sebagai salah satu negara biang kerok perubahan iklim akibat sumbangan asap dari kebakaran hutan yang sering terjadi. Petani ladang berpindah pun disalahkan dari pembakaran hutan ini.

Otto Soemarwoto dalam bukunya Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan menjelaskan bahwa ladang berpindah menuai gangguan pada alam sekitarnya apabila daur perladangan menjadi pendek, misalnya dari 25 tahun lalu menjadi 5 tahun atau kurang dan terjadi kerusakan hutan. Rusaknya hutan yaitu tidak dapat pulih seperti sedia kala dan kesuburannya cenderung merosot. Terjadinya gangguan ini bisa jadi disebabkan kepadatan penduduk yang meningkat atau diambilnya sebagian area ladang untuk pembalakan atau keperluan lain.

Menteri Kehutanan, M.S Kaban menjelaskan bahwa kerusakan hutan di Indonesia telah diantisipasi dengan beberapa teknis yang diupayakan untuk mengerem kerusakan sejak 3 tahun yang lalu. Teknis tersebut yaitu :

1. Investasi HTI di kawasan hutan produksi yang tidak produktif lagi.

2. Melarang industri pulp dan kertas yang mengonsumsi bahan baku dari hutan alam

3. Kampanye hutan tanaman rakyat dengan mengelola perkembangan kepompong atau kokon sutra alam di sekitar hutan yang terintegrasi dengan industri sutra senilai Rp. 13,7 miliar.

Selain ke tiga upaya Menteri Kehutanan ada upaya yang harus perlu dilakukan lagi yaitu pengamanan kawasan perbatasan. Daerah ini rawan akan terjadinya pencurian kayu-kayu terutama kawasan utara Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Indonesia merupakan negara Maritim memililki armada laut yang sangat luas sehingga ketahanan angkatan laut juga harus lebih ditingkatkan lagi. Terutama PT Rimbunan Hijau Malaysia harus dikenakan sanksi tegas.

Dirjen Rehabilitasi dan Perhutanan Sosial dari Departemen Kehutanan, Darori, menjelaskan bahwa keberadaan Gerakan Nasional Rehab Hutan dan Lahan (GERHAN) pada tahun 2007 ini menghabiskan dana Rp. 4,3 triliun untuk merehabilitasi 900.000 ha lahan rusak. Namun, GERHAN tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya cara untuk mengejar laju kerusakan hutan, akhirnya diupayakan dengan mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.

Aktivitas tambang dari SDA non-renewable yang tidak memikirkan konservasi lahan tambang, pembalakan liar, ilegal logging adalah sederet aktivitas yang akrab dilakoni oleh para kapitalis terhadap hutan-hutan di Indonesia tercinta ini. Ditambah kontrak lahan/tanah yang nyaris seabad dari legalisasi UU Penanaman Modal (lihat pasal 22 UU PM), membuat para kapitalis melenggang merdeka mengekploitasi SDA yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan klasifikasi kepemilikan maka hutan dan barang tambang yang jumlahnya berlimpah diklasifikasikan menjadi milik umum yang harus dikelola oleh negara yang kemudian hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat demi kesejahteraan mereka yaitu rakyat, bukan penguasa apalagi konglomerat saja. Apalagi tegaknya negara bukanlah sebagai negara korporasi namun sebagai pihak yang berwenang dan berkewajiban dalam mengurusi kesejahteraan rakyatnya.

Kapitalisme tidak mengenal akan klasifikasi kepemilikan ini karena mereka mengadopsi kebebasan kepemilikan bahkan dengan menghalalkan segala cara. Bila klasifikasi kepemilikan ini diterapkan dengan kekuatan negara yang mumpuni, maka tidak akan ada pihak swasta ataupun asing mencaplok apapun yang sejatinya adalah milik rakyat.

Potensi dan keadaan hutan yang selalu berubah karena pertumbuhan dan kematian yang terjadi maupun karena penebangan yang dilakukan oleh manusia, menyebabkan perlu adanya pengelolaan hutan ulangan setiap jangka waktu tertentu. Pengelolaan ulang ini tidak hanya dilakukan terhadap tegakan baru atau tegakan yang mengalami perubahan besar saja, tetapi terhadap seluruh tegakan yang ada.

Jangka waktu antara pengelolaan hutan ulangan tersebut dapat berbeda-beda, tetapi pada umumnya tidak kurang dari 5 tahun. Pada hutan jati di Jawa misalnya, pada saat ini pengelolaan hutan ulangan cukup dilakukan 10 tahun sekali karena jati mempunyai pertumbuhan yang lambat. Di luar Jawa, karena ada Rencana Karya Lima Tahun (RKL), seharusnya pengeloaan hutan diulang setiap 5 tahun sekali, paling tidak untuk wilayah RKL yang akan dikerjakan periode mendatang.

Bila negara tak mampu lagi menjaga kelestarian alam, kerindangan hutan, bahkan menindak tegas para perusak alam yang bisa jadi adalah orang-orang yang dianggap terhormat serta mengantongi ijin eksploitasi hutan untuk kayu dan isi bumi dalam jumlah besar, lalu siapa lagi yang harus bertanggung jawab. Karena peran rakyat saja tidak cukup bila pemerintahnya justru tidak sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

Referensi :

Simon, Hasanu. 1996. Metoda Inventore Hutan. Edisi-1.Cet 2. Yogyakarta: Aditya Media

www.geocities.com

http://stevenpailah.blogspot.com/2008/05/archipelagic-state

Rekaman Siaran SCTV Doc. 2006

1 komentar:

  1. Casino - Mapyro
    Casino. The name of 1xbet korean this casino is 목포 출장샵 Hernando County. The casino is located in Hernando, Florida. The casino is 경주 출장마사지 owned by 광명 출장마사지 the Seminole Tribe of Florida. 남양주 출장마사지

    BalasHapus